Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara enam penampungan (stock pile) untuk industri yang menggunakan batu bara dan tiga industri peleburan baja selama beberapa waktu terakhir karena tidak memenuhi standar lingkungan.
"Beberapa rencana aksi pertama adalah penertiban untuk industri telah dilakukan enam usaha 'stock pile' batu bara dan tiga industri peleburan baja yang belum sesuai ketentuan," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.
Industri yang ditutup sementara itu diduga menjadi pemicu polusi udara di Ibu Kota. Dia menyebutkan, penertiban itu dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ataupun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Dia mengatakan, kegiatan industri dengan bahan baku batu bara ini diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara. "Makanya kami berikan sanksi administratif berupa penutupan sementara," ujarnya.
Erni Pelita Fitratunnisa yang biasa disapa Fitri menjelaskan, jika enam industri itu tetap tidak memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara dalam waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyegel industri tersebut.
"Kita lihat jika tidak ada peningkatan di dalam pengelolaan lingkungan, itu akan dilanjutkan tahap selanjutnya. Tahap selanjutnya ya penyegelan, kemudian penutupan seterusnya," kata Fitri.
Sedangkan tiga industri peleburan baja untuk sementara waktu itu dilakukan karena industri tersebut tidak memiliki sertifikat layak operasional (SLO).
Jika tiga industri itu sudah memenuhi SLO, sebagai salah satu persyaratan di dalam pengelolaan lingkungan maka penyegelan sementara akan dicabut.
Selain sejumlah industri yang terkait bahan baku batu bara dan baja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menutup sementara industri arang batok di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Fitri mengatakan bahwa pihaknya rutin mengawasi setiap industri di wilayah Jakarta.
Pengawas secara pasif berupa pelaporan dari pihak pelaku kegiatan usaha.
Sedangkan pengawasan aktif, yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI langsung turun ke lapangan untuk mengecek aktivitas setiap industri atau perusahaan.(ant/bwo)
Load more