Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memutuskan KPU RI melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dalam penetapan daftar calon sementara (DCS) calon legislatif (caleg) DPD Dapil Jawa Barat (Jabar).
Hal ini disampaikan Bagja dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Bagja menyebut KPU telah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait penyusunan nomor urut DCS anggota DPD Dapil Jabar.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menyusun nomor urut DCS anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," ujarnya.
Sebagai informasi, perkara dugaan pelanggaran administratif pemilu itu terdaftar dengan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023. Pihak yang melaporkan adalah A Irwan Bola selaku calon DPD Dapil Jabar.
Load more