Suhardin selaku kuasa hukum Irwan Bola mengatakan KPU Jabar selalu mengundang Irwan selama tahapan bacaleg DPD. Irwan selalu ada di urutan pertama dalam daftar undangan karena menyesuaikan abjad nama bacaleg.
Pelapor kemudian menemukan adanya dugaan pelanggaran ketika KPU merilis DCS DPD untuk Pemilu 2024 dalam waktu yang sama dengan KPU Jabar yang mengeluarkan surat keputusan yang sama.
Namun, dalam daftar itu nama Irwan berada pada nomor urut 7 calon DPD Jabar. Padahal, nama lengkap pelapor memiliki awalan A yang merupakan huruf abjad paling pertama.
Atas hal ini, Irwan merasa KPU telah melanggar tata cara mekanisme prosedur dalam menyusun DCS DPD Jabar untuk Pemilu 2024. (saa)
Load more