LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tampak Atas Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara, Karya I Nyoman Nuarta
Sumber :
  • Instagram @nyoman_nuarta

Otorita IKN dan Bappenas Kembali Gelar Konsultasi Publik Perubahan UU IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian PPN/Bappenas kembali gelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN) secara daring.

Sabtu, 16 September 2023 - 12:45 WIB

tvOnenews.comOtorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian PPN/Bappenas kembali gelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN) secara daring, Jumat (15/09/2023). Acara ini merupakan konsultasi publik ke empat yang sebelumnya dilaksanakan di Balikpapan.

Konsultasi publik ini melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, hingga pelaku industri terkait sebagai upaya menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Konsultasi publik ini bertujuan untuk menjaring masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka mematangkan substansi perubahan UU IKN dan memastikan peraturan pelaksanaan yang disusun mengakomodasi hasil aspirasi masyarakat dalam konsultasi publik ke empat ini.

Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, dalam konsultasi publik ini masyarakat dapat memberikan masukan agar dalam persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Nusantara dapat berjalan lancar melalui dukungan payung hukum yang kuat.

Hal ini perlu dilakukan karena dalam pelaksanaan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ditemukan kendala berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan sektoral yang membatasi ruang gerak dalam proses pelaksanaan persiapan dan pembangunan tahap satu.

Baca Juga :

“Diperlukan landasan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dapat lincah dan cekatan, misalnya di dalam pelaksanaan pembebasan lahan, pengadaan lahan untuk pembangunan terdapat banyak kendala dengan UU sektoral,” ujar Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian PPN/Bappenas kembali gelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN) secara daring.

Selain itu, menurut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, proses pembahasan perubahan UU IKN telah dilaksanakan antara Pemerintah dengan DPR. “Saat ini telah memasuki pembahasan dengan Panja DPR yang berhubungan dengan pembahasan daftar inventarisasi masalah terhadap sembilan pokok atas perubahan UU No. 3 Tahun 2022,” ungkapnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk penguatan terhadap keserasian dan keselarasan gerak dalam pembangunan IKN. Selain itu, agar Otorita IKN dapat menjalankan tugas sebagai mesin pembangunan IKN.

“Upaya kolaboartif dari elemen bangsa menjadi syarat utama, jadi perlu dukungan, dengan adanya dukungan tersebut bisa lebih optimal. Kehadiran bapak-ibu pada hari ini beserta masukannya menjadi penting dalam forum ini sebagai bentuk upaya dan kolaborasi bersama untuk memperkuat pengaturan pemindahan ibu kota negara,” tutur Staf Ahli Teni.

Adapun sembilan pokok-pokok perubahan UU IKN yakni: Luas dan Batas Wilayah; Tata Ruang; Pertanahan; Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Negara, Barang Milik Otorita, dan Pembiayaan; Kewenangan Khusus; Pengisian JPT Pratama non-PNS di Otorita IKN; Penyelenggaraan Perumahan; Jaminan Keberlanjutan; dan Pemantauan dan Peninjauan.

Pertama, kewenangan khusus dilakukan penguatan kedudukan Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (4P); Kedua, terkait Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Negara, Barang Milik Otorita, dan Pembiayaan, pengalihan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran menjadi pengelola anggaran memerlukan pengaturan yang jelas bahwa terdapat masa transisi dalam pengalihan kedudukan di atas, dan sejak Otorita IKN berkedudukan sebagai Pengelola Anggaran/Barang. Setelah Otorita IKN berkedudukan sebagai Pemdasus maka Pengelolaan anggaran/barang memerlukan pengaturan-pengaturan tertentu.

Ketiga, terkait Pertanahan, pelepasan Hak Pengelolaan di IKN bertujuan agar HAT di IKN dapat diberikan di atas Tanah Negara guna memberi kepastian hukum terkait status pertanahan; Keempat, terkait Pengisian JPT Pratama non-PNS di Otorita IKN dibutuhkan kombinasi antara birokrat (PNS) dan non-birokrat (non-PNS) untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan 4P oleh Otorita IKN; Kelima, terkait Penyelenggaraan Perumahan dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan lex specialis yang mengatur pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di dalam wilayah IKN melaksanakan hunian berimbang sesuai RDTR IKN. Otorita IKN dapat memohonkan penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk pembangunan perumahan di IKN.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian PPN/Bappenas kembali gelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN) secara daring

Keenam, terkait Luas dan Batas Wilayah, wilayah Pulau Balang dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem. Area permukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN agar tidak terjadi konflik sosial dalam wilayah permukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area; Ketujuh, terkait Tata Ruang diperlukan ketentuan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang. 

Kedelapan, terkait Jaminan Keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan IKN akan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai. Terakhir, terkait Pemantauan dan Peninjauan, saat ini pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan pelaksanaan Pemdasus IKN belum diatur secara eksplisit dalam UU IKN. Pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN akan lebih cenderung pada pelaksanaan Pemerintahan Daerah Khusus, sehingga mitra yang diperlukan  di DPR adalah alat kelengkapan dewan yang menangani urusan pemerintahan (Komisi II).

Menurut Direktur Hukum Otorita IKN Agung Purnomo terdapat tiga tujuan perubahan UU IKN. “Pada pokoknya untuk memperkuat Otorita IKN agar lebih lincah efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Kedua adalah penguatan aspek kewenangan penyelenggaran pemerintah daerah khusus IKN sebagai kementerian lembaga dan pemdasus terkait norma kriteria perizinan dan investasi. 

“Menyangkut adanya kendala-kendala sektoral perlu penguatan kewenangan OIKN dalam pelaksanaan nanti sebagai Pemdasaus,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, tujuan ketiga adalah untuk peningkatan ekosistem investasi memaksimalkan kontribusi investor dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN. “Sebagaimana kita ketahui bahwa kita memerlukan pembangunan infrastruktur yang masif,” ujar Direktur Agung.

Selain itu, dalam konsultasi publik ini Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Silvia Halim menjelaskan terkait pokok perubahan penyelenggaraan perumahan, khususnya kebijakan perumahan seimbang. 

Kemudian, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin berharap melalui perubahan UU IKN, dalam pelaksanaan pemerintahan daerah khusus dapat lebih lincah dan tidak terikat dengan regulasi-regulasi yang membatasi. Selain itu, ia juga akan mengangkat dan menghidupkan kembali seni budaya masyarakat lokal agar menjadi icon dari Nusantara.

Tak hanya itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri menekankan kembali melalui perubahan UU IKN, bahwa pemanfaatan tanah di IKN harus sesuai tata ruang. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan IKN sebagai kota hutan dengan target 65% sebagai kawasan lindung. 

“Dengan forest city kita ingin memulihkan. Pembangunan IKN ini bukan merusak lingkungan tapi ada misi memulihkan lingkungan,” tutur Deputi Myrna.

Sebagai informasi, perkembangan proses di pemerintah terkait penyusunan RUU Perubahan UU IKN sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 telah selesai. Rapat Panitia Antar Kementerian/Non-Kementerian (PAK) pada Bulan Mei 2023. Kemudian, penyelarasan Naskah Akademik (NA) RUU Perubahan UU IKN pada bulan Juni. Pengharmonisasian RUU Perubahan UU IKN oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 8 Juni 2023 serta kemudian diserahkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas selaku pemrakarsa kepada Presiden pada tanggal 12 Juni 2023. Selanjutnya, draf NA dan RUU Perubahan UU IKN tersebut kemudian diserahkan oleh Presiden kepada DPR pada tanggal 19 Juni 2023.

RUU Perubahan UU IKN telah masuk proses pembahasan di DPR yang dimulai dengan Rapat Internal Komisi II DPR RI pada tanggal 13 Juli 2023. Kemudian ditindaklanjuti Rapat Kerja Tingkat I pada tanggal 21 Agustus 2023 dan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke IKN pada tanggal 22 Agustus 2023, serta Rapat Panja DPR RI RUU Perubahan UU IKN pada tanggal 11 September 2022.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Luncurkan Tim untuk IBL 2025, Pelita Jaya Usung Misi Pertahankan Gelar Juara dan Fokus Tranformasi serta Kemenangan

Luncurkan Tim untuk IBL 2025, Pelita Jaya Usung Misi Pertahankan Gelar Juara dan Fokus Tranformasi serta Kemenangan

Pelita Jaya resmi meluncurkan skuadnya untuk mengarungi Indonesia Basketball League (IBL) 2025 dengan mengusung misi mempertahankan gelar juara liga basket.
Bocoran Gaji Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, Besar Siapa Dibanding Shin Tae-yong?

Bocoran Gaji Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, Besar Siapa Dibanding Shin Tae-yong?

Patrick Kluivert menggantikan pelatih Timnas Indonesia sebelumnya yakni Shin Tae-yong.
Top Skor Liga Voli Korea usai IBK Altos Dihajar AI Peppers: Megawati Hangestri Makin Sulit Kejar Viktoriia Danchak

Top Skor Liga Voli Korea usai IBK Altos Dihajar AI Peppers: Megawati Hangestri Makin Sulit Kejar Viktoriia Danchak

Top skor Liga Voli Korea 2024-2025 usai IBK Altos dihajar AI Peppers, di mana Megawati Hangestri makin sulit kejar Viktoriia Danchak yang makin nyaman di puncak
Mengintip Desa Wisata, Destinasi Alternatif Wisata Minat Khusus di Yogyakarta

Mengintip Desa Wisata, Destinasi Alternatif Wisata Minat Khusus di Yogyakarta

Berwisata ke Yogyakarta tidak melulu ke Malioboro saja, namun juga dapat mengunjungi desa-desa wisata yang ada.
Kisah Wilhelm Ott, Petarung MMA yang Mualaf di Penjara Sahabat Ustad Derry Sulaiman

Kisah Wilhelm Ott, Petarung MMA yang Mualaf di Penjara Sahabat Ustad Derry Sulaiman

Wilhelm Ott, seorang petarung Mixed Martial Arts (MMA) berkebangsaan Austria, memiliki kisah perjalanan spiritual yang mengubah hidupnya secara drastis.
Ternak yang Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku di Jawa Tengah Tembus 2.666 Ekor

Ternak yang Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku di Jawa Tengah Tembus 2.666 Ekor

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, per 9 Januari 2025, hewan ternak yang diduga terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jateng sebanyak 2.666.
Trending
Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Jauh sebelum STY dipecat oleh PSSI, istri Shin Tae-yong (Cha Young-ju) pernah menyebut Erick Thohir itu manusia yang seperti ini. Simak selengkapnya.
Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Video CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi ingin merekrut Shin Tae-yong, usai dipecat PSSI viral di media sosial. Di sisi lain putra STY bilang kalau ayahnya akan…
Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin bicara soal sosok Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia pengganti Shin Tae-yong, apa yang akan terjadi saat Timnas lawan Australia?
Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers akhirnya buka suara soal pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia setelah bungkam sejak sang pelatih dibebastugaskan pada Senin (6/1/2025).
Akhirnya Mulai Jujur, Coach Justin Bicara Realistis soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Katanya...

Akhirnya Mulai Jujur, Coach Justin Bicara Realistis soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Katanya...

Coach justin kini mulai jujur dan bicara realistis soal peluang Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026, tak disangka begini katanya.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Lee So-young Coba Tendang Megawati Hangestri dan Red Sparks dari Papan Atas

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Lee So-young Coba Tendang Megawati Hangestri dan Red Sparks dari Papan Atas

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana Lee So-young coba tending Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks dari posisi papan atas klasemen, Kamis (9/1/2025).
4 Pemain Naturalisasi Baru Ini akan Gabung Timnas Indonesia Asuhan Patrick Kluivert, Nomor 3 Pernah Diincar Arsenal

4 Pemain Naturalisasi Baru Ini akan Gabung Timnas Indonesia Asuhan Patrick Kluivert, Nomor 3 Pernah Diincar Arsenal

Sebanyak empat pemain naturalisasi baru ini bakal menjadi bagian dari pemain Timnas Indonesia, yang baru saja memiliki pelatih baru yaitu Patrick Kluivert.
Selengkapnya
Viral