Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai perhatikan regulasi mengenai perdagangan di platform media sosial TikTok.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong.
Oleh karena itu, hingga sejauh ini, Kemenkominfo masih belum mengambil tindakan untuk memblokir perdagangan melalui live shopping di TikTok.
"Kalau nanti ada aturan baru, seperti yang sedang digodok, bahwa harus memisahkan media sosial dengan e-commerce, kita ikuti aturan itu dan ambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai aturan tersebut," kata Usman dalam diskusi yang dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).
Dia menjelaskan ketentuan dari Kemenkominfo melibatkan dua pertimbangan, yakni sifat dari konten serta ketentuan registrasi.
Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran bila konten yang ditampilkan bersifat negatif dan melanggar aturan.
Load more