Jakarta, tvOnenews.com - Seorang Pemuda asal Sumedang Jabar berinisial MA (36) yang berprofesi sebagai pedagang menjadi korban pemerasan usai memesan jasa wanita panggilan melalui aplikasi Michat.
Saat itu, Korban hendak melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama teman wanita barunya usai berkenalan melalui aplikasi Michat, Namun, korban malah menjadi korban pemerasan oleh teman wanita yang dipesannya.
Mendapatkan laporan tersebut, Kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan pelaku sebanyak 3 orang serta 1 penadah yakni RO (24), OZ (33), Seorang wanita berinisial MV (27) dan AO (38)
"Korban pekerjaan sehari-harinya merupakan pedagang, korban menyewa tempat penginapan di kawasan Mangga besar Tamansari Jakarta Barat kemudian memesan jasa wanita untuk menemani korban melalui aplikasi Michat," ujar Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Sabtu, (16/9/2023).
Adhi menjelaskan, Korban usai berkenalan kemudian menanyakan harga jasa wanita yang dikenal dari aplikasi michat, Hingga sepakat dengan harga 200 ribu rupiah.
"Kemudian korban menawar lagi Rp. 150.000. Dengan alasan belum gajian, setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp. 100 ribu dan kekurangannya ngutang dan apabila gajian akan di bayar," ucapnya
Setelah korban dan teman wanitanya didalam kamar tidak lama kemudian para pelaku lainnya mengetuk kamar dan meminta uang kamar sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan meminta membayar uang booking sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sambil menodongkan gunting.
"Karena korban tidak punya uang dan merasa takut maka pelaku memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku," terang adhi
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, Adapun peran mereka yang kami amankan berbeda beda diantaranya, RO (24) berperan sebagai yang melakukan chat dengan korban melalui hp pelaku MV.
Kemudian pelaku OZ (33) berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban, lalu seorang wanita berinisial MV (27) yang berperan menemani korban didalam kamar dan kami juga mengamankan penadah berinisial AO (38) yang berperan menerima gadai hp korban seharga 750.000,-
"Uang hasil gadain sebesar 750.000 kemudian dibagi rata oleh masing-masing pelaku," ucap roland
Dari 4 orang yang diamankan kami juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku
"Hasilnya diperoleh 2 orang positif urinenya mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ" Imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya ketiga pelaku dikenakan pasal 368 KUHP Tentang Pencurian dengan kekerasan atau Pengancaman.
Sementara satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP Tentang penjualan dan pembelian barang hasil tindak pidana dengan acaman hukuman 9 tahun penjara. (abs/aag)
Load more