Medan, Sumatera Utara - Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan membekuk sekelompok anggota
geng motor yang menyerang pemukiman warga di Jl. Kongsi, Marindal I, Kec. Patumbak, pada Minggu (21/11/2021) dinihari lalu. Dari 9 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya masih dibawah umur. Mereka diamankan dari lokasi terpisah oleh Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, para pelaku yang ditangkap yakni, AS alias A (17) dan TMT (16) warga Jl. Bajak V Ujung Kanal Gg. Bersama, FRP alias A (17) warga Jl. Pengilar, Kec. Medan Amplas, BP (19) warga Jl. Marindal II Pasar XII, Kec. Patumbak, MAP alias O (19) warga Gg. Amal Dusun II Desa Patumbak Kampung, Kec. Patumbak.
Kemudian, FA alias A (16) warga Jl. Pertahanan Dusun V, Patumbak, YS alias K (18) warga Jl. Damai Gg. Bersama Pasar IV, Kec. Percut Sei Tuan, RY (18) warga Jl. Pertahanan Pasar IV Gg. Saudarawetan, Desa Sigara-gara, Kec. Patumbak, dan PA (27) warga Jl. Sumber Bakti Komplek PU, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas.
"Mereka yang kita amankan masing-masing dari Geng Motor Kumpulan Bersatu (KB), My Team Family (MTF), Warga Geli (WG) dan Linggis Siap Tempur (LST)," kata Firdaus saat menggelar temu pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/11/2021) sore.
Ia menjelaskan, berawal dari keributan geng motor yang mana pada saat itu mereka berkumpul di suatu tempat, dimana ada salah satu anggota gemot dipukul dan melapor ke kawannya. Kemudian, para pelaku mencari orang yang memukul temannya itu.
"Mereka berkonvoi ada sekitar 20 org di Jalan Kongsi dengan menggeber-geber sepeda motor mereka dan melakukan pengrusakan rumah warga. Selain itu, para pelaku juga melempari seng rumah korban. Tak jauh dari TKP juga mengambil ataupun mencuri sepeda motor yang terparkir di depan ruko," terangnya.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengungkapkan, para pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap korbannya di Jl.Sisingamangaraja tepatnya di depan Showroom Auto 2000, Kecamatan Medan Amplas. Saat beraksi para pelaku melakukan penyetopan terhadap korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit, pelaku bahkan tak segan melukai korbannya saat melancarkan aksinya.
Ketika diancam, korban mengelak dan terjatuh. Para pelaku pun kemudian mengambil sepeda motor NMax dan 3 unit hp milik korban hingga kemudian kabur.
"Begitu mendapat informasi adanya kejadian tersebut, Tim Tekab Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 9 pelaku," ucapnya, sembari mengatakan ada beberapa pelaku yang masih dibawah umur.
Sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan sebilah parang dari, 2 bila arit, hp dan sejumlah uang.
"Untuk sepeda motor korban masih dalam pencarian karena dijual kepada seseorang berinisial P yang masih kita kejar," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Motif balas dendam mencari pelaku yang memukul kawannya yang diduga dilakukan kelompok gemot di Jl. Kongsi. Gemot LST (Linggis Siap Tempur). MTF (mybTim Famili). Mereka juga sengaja melakukan pembegalan guna mendongkrak eksisntensi komunitas geng motor mereka. (bahana/ade)
Load more