Sementara, di SDN 24 Tanjung Kertang, yang lokasinya berdekatan dengan SMP 22, aktivitas belajar mengajar sudah normal dan telah dilakukan trauma healing.
Di samping itu, Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo jelaskan tentunya pihaknya akan membicarakan dengan pihak kepolisian terhadap tindakan yang telah mereka lakukan, apakah hal ini memang dibenarkan sesuai SOP? sesuai Perkap 1209, apakah ini ada unsur pelanggaran?
"Kemudian ini memerlukan penyidikan lebih lanjut,” kata Prabianto Mukti Wibowo, Komisioner Mediasi Komnas HAM RI.
Menurut Komnas HAM, trauma healing yang dilakukan personel kepolisian dinilai terlalu cepat karena baru satu kali dilaksanakan.
"Harusnya pemerintah daerah dan kota serta Institusi terkait turut mengambil peran untuk memberikan trauma healing kepada para korban," pungkasnya.
Lanjut Komisioner Komnas HAM Pendidikan Penyuluhan, Puti Elvina menuturkan, kalau hanya satu kunjungan, pihaknya tidak bisa memastikan berapa sebenarnya yang terdampak.
Load more