"Masyarakat yang akan kita geser (relokasi) pergeserean dari pulau itu, mereka akan diberikan hak-haknya," katanya Bahlil, seusai rakor.
Adapun hak-hak masyarakat Rempang seumpama bersedia direlokasi, pertama tanah seluas 500 meter persegi.
"Yang kedua adalah tipe rumah 100 meter tipe 45, yang kurang lebih sekitar Rp120 juta," katanya.
Kemudian yang ketiga adalah uang tunggu transisi sampai rumah selesai dibangun masing-masing Rp1,2 juta per kepala keluarga.
"Bagi warga yang memang alas hak-nya sudah ada dan bangunannya itu bangunan yang bagus, yang bukan tipe 45. Contoh tipe 45 cuma harnya Rp120 juta, tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP. Selisihnya akan diselesaikan oleh BP Batam," ungkapnya.
"Termasuk tanaman, keramba ikan, sampan di laut, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya," tambahnya.(muu)
Load more