Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana menjemput paksa para pemeran pria dan wanita dalam produksi film porno.
Rencana langkah penjemputan paksa itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menurutnya rencana penjemputan paksa dilakukan jika pemeran wanita dan pria pada produksi film porno tak memenuhi panggilan pihaknya untuk kedua kalinya.
"Untuk surat panggilan yang kedua apabila sudah diterima dan tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah maka kita akan terbitkan surat perintah membawa (jemput paksa-red)," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Siskaeee CS Mangkir
Sebelumnya, belasan pemeran pria dan wanita dalam produksi film porno termasuk tiga selebgram seksi yakni Siskaeee, Virly Virginia, dan Meli 3GP mangkir dari pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kendati mangkir pada pemeriksaan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada belasan pemeran pria dan wanita produksi film porno itu.
Pemeran dalam produksi film porno Virly Virginia/Istimewa
"Akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 19 September 2023," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Ade Safri menuturkan mangkirnya sejumlah pemeran pria dan wanita pada produksi film porno itu dutengarai alamat tempat tinggal yang diketahui.
Pasalnya, sejumlah surat pemanggilan yang telah dilayangkan pada Selasa (12/9/2023) itu dikembalikan pihak ekspedisi.
"Ada beberapa surat panggilan yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik karena saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau, dan dikembalikan oleh ekspedisi pada hari ini ke kantor penyidik, dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut," katanya.
Sebelumya, Ditreskrimsus mensinyalir adanya penambahan tersangka pada kasus rumah produksi film porno.
Penambahan tersangka tak menutup kemungkinan dari sejumlah pemeran wanita dan pria pada produksi film porno itu.
"Sangat bisa (jadi tersangka pemeran pria dan wanita)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Ade Safri menuturkan sebelum adanya penambahan tersangka kasus rumah produksi film porno para pemeran terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (15/9/2023).
Menurutnya usai pemeriksaan saksi pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara sebelum adanya penetapan tersangka.
"Kita lakukan gelar perkara untuk berikan kepastian hukum, yang salah satunya adalah gelar perkara penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti. Nanti kita update lagi perkembannya setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ungkapnya.
Adapun para pemeran pria dan wanita rumah produksi film porno itu terancam melanggar Pasal 88 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (raa/muu)
Load more