Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan itu diajukan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps.
Gugatan kepada Erick Thohir dan jajarannya itu telah memasuki tahap putusan sela pada Selasa (26/09/23).
“Putusan sela,” demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat Senin (18/9).
Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat.
Load more