Kedua korban yang dalam kondisi telanjang akhirnya ditolong warga dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jetis.
Akibat Perbuatannya, bapak dan anak ini dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 82 serta Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (Handi Firmansyah/rey)
Load more