Sementara itu, Sekjen AMSI, Maryadi menyatakan,dengan dibentuknya kepengurusan baru ini, AMSI makin meneguhkan posisinya sebagai asosiasi perusahaan media yang fokus membangun ekosistem bisnis media agar berkualitas kontennya dan sehat bisnisnya.
“Kami mengundang banyak tokoh dan aktivis media digital dari berbagai latar belakang penerbit pers, untuk memperkuat kepengurusan AMSI. Kami meyakini kepengurusan yang baru ini akan lebih agile dan adaptif, dalam menyikapi perkembangan bisnis dan teknologi di media,” ujar Maryadi yang juga Direktur Bisnis dan Digital Katadata.
Berikut ini susunan pengurus AMSI Periode 2023-2027, yang ditetapkan dengan SK Pengurus Nasional AMSI Nomor: 127/SK-AMSI/IX/2023:
Ketua Umum: Wahyu Dhyatmika
Sekretaris Jenderal: Maryadi
Wakil Ketua Umum: Suwarjono
Citra Dyah Prastuti
Upi Asmaradhana
Wakil Sekretaris Jenderal: Yulis Sulistyawan
Saptini Darmaningrum
Bendahara Umum: Gaib Maruto Sigit
Wakil Bendahara Umum: Ismoko Widjaya
Elin Y Kristanti
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan: Yatimul Ainun
Anggota:
Verrianto Madjowa
Zen Teguh Triwibowo
Nurkholis
Fakhrurrodzi Baidi
Herwin Bahar
Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi Media: Agoez Perdana
Anggota:
Nurudin Lazuardi
Victor Mambor
Umi Kalsum
Lestari Nurhajati
Ketua Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan: Adek Media Roza
Anggota:
Darojatun
Prodita Sabarini
Sita Dewi
Devi Asmarani
Ketua Bidang Kemitraan dan Hubungan Internasional: Amrie Hakim
Anggota:
Suwarmin
Ecep Suwardhani Yasa
Dhimas Ginanjar
Tia Yuniarti
Ketua Bidang Teknologi dan Informasi: Heru Tjatur Tjahja
Anggota:
Apni Jaya Putra
Arkka Dhiratara
Kartono Sarkim
Ika Krismantari
Koordinator Wilayah Sumatera: Muhammad Zuhri
Kalimantan: Sumarsono
DKI, Jabar dan Banten: Rikando Somba
Jateng, Jatim, DIY: Arief Rahman
Bali, NTT, NTB: I Nengah Muliartha
Indonesia Timur: M. Djufri Rachim
Indonesia Timur (Wakil): Hamdi Jempot
Majelis Kehormatan :
Ati Nurbaiti (Jurnalis Senior)
Bambang Harymurti (Tokoh Pers Nasional)
Metta Dharmasaputra
Uni Lubis
Yosep Adi Prasetyo (Ahli Hukum Pers)
Load more