Jakarta, tvOnenews.com - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW).
Kuncoro ditahan usai diperiksa sebagai tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 - 2021 di Kemensos RI.
Kuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 7 Oktober 2023.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka MKW di Rutan KPK untuk selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 hingga 7 Oktober 2023," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Senin (18/9/2023).
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dahulu menahan dua tersangka lainnya. Dua tersangka itu yakni Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018 - 2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 - 2021 April Churniawan (AC).
"BS dan AC ditahan di Rutan KPK sejak 15 September 2023 hingga 4 Oktober 2023," katanya.
"KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020," sambungnya menjelaskan.
Load more