Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram asal Makassar Nur Utami (NU) diringkus Dittipidnarkoba Bareskrim Polri usai didapati terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengungkap Nur Utami didapati menikmati hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama dengan nilai fantastis.
"Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar Rp6 sampai Rp7 miliar," kata Jayadi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Jayadi menuturkan cara Nur Utami dalam menikmati hasil penjualan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama melalui sang suami yang berinisial S.
Menurutnya S merupakan kaki tangan dari Fredy Pratama yang juga kini berstatus buronan dari pihak kepolisian.
"Terhitung kemarin hari Sabtu penyidik dari Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka lagi atas nama NU yang mana NU ini adalah istri dari S. S merupakan jaringan Fredy Pratama yang berada di wilayah Sulawesi Selatan," katanya.
Sementara itu, dari penangkapan selebgram itu kepolisian mendapati sejumlah aset dari hasil uang penjualan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Tak hanya itu, sejumlah barang brended turut serta didapatkan dari tangan selebgram yang menikmati hasil penjualan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama tersebut.
"Kemudian aset-aset yang berhasil kita amankan ada beberapa jenis kendaraan diantaranya Alphard kemudian Hilux, termasuk juga HRV dan beberapa kendaraan yg lainnya," kata Jayadi.
"Di samping itu juga kita sedang menelusuri aset-aset yang berbentuk berupa tanah dan bangunan, tim sedang bekerja kemudian dari ybs juga kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek seperti tas LV, Hermes dan beberapa jenis barang yang lainnya," sambungnya. (raa)
Load more