Jakarta, tvOnenews.com - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Karen Agustiawan merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.
"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari tanggal 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023," Ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Karen bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang KPK. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami perkara ini.
"Untuk kebutuhan penyidikan," ujar Firli.
Dari perbuatan Karen menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan
negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Triliun.
Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mhs)
Load more