"Kalau aturan yang tegas belum ada, hakikatnya kalau hukum ada yang namanya logika hukum. Kalau merek” katanya.
“Tinggal disitu turun menurun, itu bisa dikatakan masyarakat adat. Tapi harus diteliti dan dan dicek kembali hutan dilepaskan tahun berapa kepada para penggarap. Ini tanggung jawab Walikota Batam,"tambahnya.
Ia menambahkan juga bahwa tidak ada istilah tanah milik negara, adanya milik pemerintah sebagai pengelola negara.
Semua wilayah Batam itu direncanakan akan menjadi milik pemerintah di bawah pengelolaan BP Batam, dengan ciri-cirinya BP Batam diberi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Jadi bila BP Batam itu mengajukan kerjasama dengan investor, maka investor akan dapat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas HPL. Artinya pemilik tanah tetap pemerintah dalam hal ini wilayah Batam," ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa pendudukan oleh masyarakat Pulau Rempang ini tidak serta-merta menjadikan masyarakat tersebut menjadi pemilik tanah dimaksud.
Menurutnya kasus Kampung Tua ini berbeda dengan pendudukan yang dilakukan masyarakat Pulau Rempang atas bekas perkebunan HGU.
Load more