"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Rabu 16 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Bareskrim Polri atas tersangka ARPG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menurut Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.
Load more