Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa 38 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Telah dilakukan pemeriksaan 38 Orang saksi, termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait APG,” kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Whisnu menyebut, pihaknya juga telah memblokir ratusan rekening dan menyita dokumen Panji Gumilang.
Selain itu, Korps Bhayangkara juga berkoordinasi secara lisan dengan jaksa penuntut umum (JPU) soal proses penanganan penyidikan.
“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain, dan telah dilakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan APG,” katanya.
Load more