Lebih jauh, Syahduddi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal di wilayah hukum mereka guna mencegah peredaran dan dampak negatif yang bisa ditimbulkan, termasuk tindak pidana lainnya seperti perkelahian tawuran dan penyalahgunaan narkoba imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 204 (1) KUHP dan/atau Pasal 46 dan atau Pasal 64 UU Cipta Kerja. (rpi)
Load more