Jakarta, tvOnenews.com - Konflik Rempang, masih menyita perhatian publik. Bahkan, menimbulkan pertanyaan sebagian rakyat Indonesia. Tak lain soal kepemilikan lahan di kawasan Hutan Pulau Rempang.
Dilansir dari Majalah Tempo, kronologi wilayah Hutan Rempang jatuh ke tangan PT Camel Asia Internasional (PT CAI). Ternyata, membuat Komisi Kehutanan DPR RI mencecar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, saat rapat kerja pada 12 Juni 2023.
Hal itu dilakukan DPR RI, karena mempertanyakan soal penerbitan izin pelepasan kawasan Hutan Rempang kepada PT CAI. Pasalnya, PT CAI itu mendapatkan konsesi di Pulau Rempang seluas 148 hektare pada 2021 silam.
Mirisnya, belakangan terungkap pula surat pelepasan lahan hutan tersebut cacat hukum. Sehingga, Siti akhirnya membatalkan pelepasan lahan itu pada 20 Juni 2023 lalu.
Sontak hal ini pun disikapi oleh dari Menko Polhukam, Mahfud MD. Di mana dia mengatakan, pembatalan surat keputusan pelepasan kawasan hutan juga dilakukan terhadap lima perusahaan di pulau tersebut.
Pembatalan itu terjadi, Mahfud MD katakan karena pelepasan lahan mengabaikan kerja sama BP Batam dengan PT Makmur Elok.
Load more