Jakarta, tvOnenews.com - Konflik Rempang, masih menyita perhatian publik. Bahkan, menimbulkan pertanyaan sebagian rakyat Indonesia. Tak lain soal kepemilikan lahan di kawasan Hutan Pulau Rempang.
Dilansir dari Majalah Tempo, kronologi wilayah Hutan Rempang jatuh ke tangan PT Camel Asia Internasional (PT CAI). Ternyata, membuat Komisi Kehutanan DPR RI mencecar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, saat rapat kerja pada 12 Juni 2023.
Hal itu dilakukan DPR RI, karena mempertanyakan soal penerbitan izin pelepasan kawasan Hutan Rempang kepada PT CAI. Pasalnya, PT CAI itu mendapatkan konsesi di Pulau Rempang seluas 148 hektare pada 2021 silam.
Mirisnya, belakangan terungkap pula surat pelepasan lahan hutan tersebut cacat hukum. Sehingga, Siti akhirnya membatalkan pelepasan lahan itu pada 20 Juni 2023 lalu.
Sontak hal ini pun disikapi oleh dari Menko Polhukam, Mahfud MD. Di mana dia mengatakan, pembatalan surat keputusan pelepasan kawasan hutan juga dilakukan terhadap lima perusahaan di pulau tersebut.
Pembatalan itu terjadi, Mahfud MD katakan karena pelepasan lahan mengabaikan kerja sama BP Batam dengan PT Makmur Elok.
"Ya ternyata lahan itu sudah ditempati masyarakat," ujar Mahfud MD.
Tak hanya itu saja, Mahfud MD akui saat ini dia meminta anak buahnya untuk menyelesik legalitas penguasaan lahan Pulau Rempang.
Bahkan dia menyebutkan hal ini bukan saja soal urusan legalitas lahan, melainkan prosen pengosongannya. Oleh karena itu, Mahfud MD meminta PT Makmur Elok untuk berdialog dengan masyarakat.
Hal itu tak lain membicarakan soal kompensasai uang ke rahiman, bukan ganti rugi. Namun, ia meminta juga agar tidak terjadinya kekerasan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto katakan bahwa Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga pulau Rempang yang bersedia direlokasi.
Bahkan, penyerahan sertifikat akan langsung diberikan setelah tanah dan bangunan di tempat relokasi ditetapkan, sehingga proses pembangunan bisa dimulai.
"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," kata Hadi Tjahjanto di Batam, Minggu, (17/9/2023).
Selain itu, Hadi jelaskan sertifikat yang akan diberikan merupakan sertifikat hak milik. Sertifikat tersebut akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan di 37 lokasi kampung tua di Batam. Namun demikian, masyarakat tidak boleh memperjualbelikan, melainkan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.
Kemudian kata dia, untuk hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam itu juga tinggal diserahkan saja.
Tempat relokasi tersebut telah dipersiapkan, yang mana masing-masing kepala keluarga akan memperoleh lahan seluas 500 meter persegi, dengan bangunan rumah tipe 45 yang nilainya sekitar Rp 120 juta.
"Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supaya clear and clean (jelas dan bersih), setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan," pungkasnya.
Sementara, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait bangunan relokasi yang akan disediakan oleh pemerintah.
"Pemerintah itu orangnya boleh berganti, tapi pemerintahan itu jalan terus. Kalau itu sudah menjadi keputusan dengan landasan hukum yang sudah kuat, tak perlu ada keraguan itu," kata Bahlil.
Menurut Bahlil, dalam pembangunan rumah relokasi tahap pertama itu diperkirakan dalam sekali membangun, hanya membutuhkan waktu sekitar 6 sampai 7 bulan.
Namun, pembangunannya dilakukan secara bertahap. Sehingga jika dihitung secara total, seluruh warga Rempang akan mendapat rumah relokasi dalam rentang waktu kurang lebih dua tahun.
"Contoh kayak sekarang di lokasi (tahap pertama) hanya 700 KK, gampang saya pikir itu. Saya ini kan mantan kontraktor, kalau cuma bangun 2000 sampai 3000 rumah itu enggak terlalu susah. Kalau kontraktor, begitu ada uangnya langsung bisa cepat dibangun," pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menggelar rapat teknis di Batam, yang juga dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dan Kepala BP Batam H Muhammad Rudi (HMR).
Rapat teknis ini bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo yang mengutus Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk mengatasi persoalan di Pulau Rempang.
Diketahui, Pulau Rempang akan dibangun Rempang Eco City, salah satu proyek yang terdaftar dalam Program Strategis Nasional 2023.
Pembangunannya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus.
Proyek ini merupakan kawasan industri, perdagangan hingga wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia. (aag)
Load more