LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
YRB (23) yang ditangkap Polda Metro Jaya karena menghasut dan menjadi provokator agar massa melakukan kekerasan dalam aksi "Bela Rempang" di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9/2023).
Sumber :
  • Istimewa

Ada Provokator dalam Aksi 'Bela Rempang' yang Hasut Peserta Agar Melakukan Kekerasan

Seorang provokator dalam aksi unjuk rasa "Bela Rempang" di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9/2023) ditangkap polisi. Pelaku mengahasut peserta aksi.

Kamis, 21 September 2023 - 11:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang provokator dalam aksi unjuk rasa "Bela Rempang" di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9/2023) ditangkap polisi.

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YRB (23) karena menghasut dan menjadi provokator agar massa melakukan kekerasan dalam aksi "Bela Rempang" tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/9/2023).


 
Ade Safri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat. 

Baca Juga :

Polisi menyita telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA).

“Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisis di Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menyebutkan bahwa tersangka menghasut dan mengunggah pesan berisi provokasi pada malam hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa.

"Penangkapan YSR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 September 2023," kata Ade Safri.

Atas perbuatannya, tersangka YSR dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ant/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kemenhub Pastikan Cek Kelaikan Penerbangan Pesawat Udara Jelang Libur Nataru

Kemenhub Pastikan Cek Kelaikan Penerbangan Pesawat Udara Jelang Libur Nataru

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyebutkan pemeriksaan pesawat udara dilakukan jelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Sombongnya Media Vietnam, Sebut Musuh Bebuyutan Timnas Indonesia Rentan Kalah Telak di Piala AFF 2024

Sombongnya Media Vietnam, Sebut Musuh Bebuyutan Timnas Indonesia Rentan Kalah Telak di Piala AFF 2024

Media Vietnam menyebut musuh bebuyutan Timnas Indonesia, yakni Timnas Malaysia rentan kalah telak di Piala AFF 2024.
Fakta Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Terkuak, Kombes Irwan Anwar Beberkan 'Kesalahan' Ini

Fakta Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Terkuak, Kombes Irwan Anwar Beberkan 'Kesalahan' Ini

Polisi mengungkap fakta di balik kasus polisi diduga menembak seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah hingga tewas. Kombes Irwan Anwar beberkan hal ini.
Heri Koswara-Sholihin akan Terjunkan Saksi-Saksi Terlatih, Kawal Pemungutan Suara di TPS Kota Bekasi

Heri Koswara-Sholihin akan Terjunkan Saksi-Saksi Terlatih, Kawal Pemungutan Suara di TPS Kota Bekasi

Tim Pemenangan Heri Koswara-Sholihin menerjunkan saksi-saksi terlatih untuk mengawal proses pemungutan suara Pilkada Kota Bekasi pada 27 November 2024 mendatang.
RDP Komisi III DPRD Probolinggo Bahas Dokumen RSUD Ar Rozy dengan Sejumlah Catatan

RDP Komisi III DPRD Probolinggo Bahas Dokumen RSUD Ar Rozy dengan Sejumlah Catatan

Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal dokumen perencanaan pembangunan RSUD Ar Rozy Kota Probolinggo.
Dapat Persetujuan Menteri Hukum, PT Adaro Energy Indonesia Tbk Resmi Ganti Nama Menjadi PT Alamtri Resouces Indonesia Tbk

Dapat Persetujuan Menteri Hukum, PT Adaro Energy Indonesia Tbk Resmi Ganti Nama Menjadi PT Alamtri Resouces Indonesia Tbk

Seiring dengan rencana diversivikasi usahanya, PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) telah resmi berubah nama menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Polisi benarkan Alwin Jabarti Kiemas jadi tersangka kasus mafia judi online yang libatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral