"Tidak sebagai apa-apa, karena memang secara legal dengan Kominfo tidak berhubungan, tapi diminta oleh bapak (Johnny) di-mention untuk diikutsertakan," jelas Happy.
Happy menegaskan kehadiran Alex Plate bukan sebagai pegawai Kominfo atau pun Bakti.
Jaksa kembali merespons dengan tegas soal dasar keikutsertaan Alex Plate dalam perjalanan dinas luar negeri Johnny G Plate.
"Kemudian ketika itu menggunakan anggaran BAKTI, itu kepergian adiknya Pak Plate, Alex Plate atas perintah pak menteri legalitasnya menggunakan apa? Apakah ada surat tugas atau apa?" tanya jaksa.
Happy lantas meminta saksi lainnya, Kepala Divisi Bakti Kominfo Latifah Hanum alias Lulu untuk menjelaskan terkait pertanyaan jaksa.
Menurut Lulu, surat perjalanan dinas luar negeri Alex Plate ditandatangani Dirut Bakti saat itu Anang Achmad Latif.
"Izin, Pak. Jadi, memang masuk ke surat tugas yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bakti (Anang Achmad Latif)," ucap Lulu.
Load more