"Pelaku mengaku sebelumnya telah meranjau sabu sebanyak dua kali, yaitu di sekitar jembatan dan Lapangan Pulorejo,” jelas Edi.
Barang bukti yang didapat dan pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Edi. (hfh/far)
Load more