Mojokerto, tvOnenews.com - Berbagai macam cara dilakukan para pengedar narkoba untuk dapat mengelabuhi petugas. Seperti yang dilakukan KD (48) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang mencoba mengelabuhi petugas dengan cara memasukkan sabu-sabu dalam bungkus bumbu mi instan saat hendak diedarkan.
"Kami mendapatkan laporan, kemudian anggota bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, pada (Kamis) pekan lalu, anggota berhasil menangkap KD warga Kecamatan Prajurit Kulon di Lapangan Pulorejo,” ujar Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Edi Purwo Santoso, Kamis (21/9).
Pelaku terlihat mondar-mandir dengan mengendarai motor di sekitar lapangan Pulorejo. Petugas yang curiga kemudian menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Kita geledah, ada bungkusan bumbu mie di dasbor motor, pas dibuka ternyata isinya sabu" ucap.
Pelaku kemudian digelandang ke rumahnya untuk dilakukan pengembangan. Dari penggeledahan rumah pelaku, petugas menemukan delapan klip berisi sabu-sabu dengan berat total 270,58 gram.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita timbangan elektrik merek Camry warna silver dan sepeda motor Yamaha Xeon yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
"Pelaku mengaku sebelumnya telah meranjau sabu sebanyak dua kali, yaitu di sekitar jembatan dan Lapangan Pulorejo,” jelas Edi.
Barang bukti yang didapat dan pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Edi. (hfh/far)
Load more