"Kartu tidak bisa digunakan oleh narapidana lain, sehingga sangat aman," ujarnya.
Selain itu, keluarga para narapidana dimudahkan untuk mengirimkan uang karena Lapas Madiun bekerja sama dengan sembilan bank diantaranya; BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Permata, BCA.
Kadek mengatakan, penerapan e-Pas Pay ini adalah bagian program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjend Pas) yang mendorong seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia Bebas Peredaran Uang (BPU).
"Kami harapkan sebagai upaya untuk mencegah potensi penyalahgunaan uang tunai ( cash money) seperti pungli, gratifikasi, atau pungutan pungutan yang tidak resmi," kata Kadek.
Selain warga binaan di dalam Lapas, keluarga yang akan menjenguk juga di wajibkan untuk berbelanja kebutuhan menggunakan aplikasi BREM (Belanja Terencana Lewat Elektronik Mandiri).
Aplikasi BREM digunakan bagi para keluarga yang akan menjenguk untuk membeli kebutuhan melalui koperasi Lapas.
"Cara ini juga untuk mencegah peredaran uang kartal dan bisa mengantisipasi penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas," kata Kadek.
Load more