Jakarta, tvOnenews.com - Tak terima direlokasi dari kampung halaman di Pulau Rempang. Kini puluhan warga Rempang minta perlindungan hukum.
Hal itu terlihat dari pantauan tvOnenews, saat Solidaritas Nasional untuk Rempang membuka posko Bantuan Hukum untuk masyarakat Pulau Rempang.
Di mana posko tersebut membantu warga mendapatkan hak-haknya terutama mereka yang menolak direlokasi.
Adapun puluhan warga Rempang tersebut, daria warga Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dari mulai hari Rabu (20/9) lalu.
Warga Rempang itu datang hanay mencari perlindungan hukum atas situasi yang mereka hadapi saat ini.
Dari pantauan tvOnenews, terlihat posko bantuan hukum itu terdiri dari sejumlah oraganisasi, yakni YLBHI, LBH, Walhi, Kontras, dan lain-lain.
Kehadiran posko ini merupakan bantuan untuk warga yang mempertahankan tanah mereka dan tidak mau direlokasi, baik ke hunian sementara, maupun ke hunian tetap.
Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya menuturkan, dengan adanya posko bantuan hukum tersebut, diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam menjalani proses hukum dan memastikan hak-hak mereka terlindungi. (wna/aag)
Load more