Cirebon, Jawa Barat - Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor PT PG Rajawali II yang beralamat di Jl.Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (24/11/2021) sore. Penggeledahan ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha (MAJU) pada 2020.
Dalam siaran pers, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam penggeledahan tersebut tim yang diketuai Koordinator Pidsus Kejati Jabar, Dr. Raymond Ali bersama Kasi Penyidik, Daniel de Rozari dan anggota tim penyidik yang lain menyita sekitar delapan puluhan dokumen dan satu unit PC yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang disidik oleh Kejati Jabar.
"Kejati Jawa Barat telah meningkatkan status penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha (MAJU) pada 2020 ke tingkat penyidikan,” kata Dodi.
Tak hanya itu, penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.Dodi menjelaskan kembali , dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sekitar November hingga Desember 2020 yang diduga terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II.
Load more