tvOnenews.com - Maraknya kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan para pengusaha nasional di Indonesia, menjadi latar belakang Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) akan melaksanakan webinar terkait dengan PKPU dan Kepailitan di Indonesia.
Acara tersebut bertema "Diskursus Kepalitian & PKPU: Bisakah Ahli Waris Berstatus Warga Negara Asing PKPU dan Pailit di Indonesia" diselenggarakan pada Senin (25/09/2023) mendatang.
Perkara PKPU di Indonesia sendiri sangatlah banyak tentu perlu transparansi penegakan hukum. Perkara ini bukan hanya menyeret para pengusaha asal Warga Negara Indonesia (WNI) saja, tetapi Warga Negara Asing (WNA) pun terseret meskipun kedudukan para WNA nya dapat dipertanyakan menurut hukum.
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, menyampaikan bahwa acara Senin nanti akan membahas secara tuntas perihal PKPU dan kepailitan di Indonesia.
"Saat ini ada beberapa perkara ternyata ada WNA di dalamnya, seperti perkara PKPU antara Ketum Kadin Arsjad Rasjid dan Ahli Waris PT Krama Yudha, kasus tersebut nantinya akan bahas dalam webinar ini," ujar Juhaidy.
Juhaidy yang merupakan Lulusan Magister Hukum Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa menjadi pertanyaan hukum mendasar apakah WNA tunduk kepada hukum Indonesia dalam konteks kepailitan dan PKPU.
"Apalagi jika bicara Ahli waris dari seorang pengusaha berstatus WNA, kalau dia dituntut ke pengadilan niaga, apakah dia bisa dipailitkan dan diPKPU-kan, hal-hal semacam inilah yang akan kami bahas," jelas Juhaidy.
Load more