Selanjutnya, saat tim Fakta tvOnenews, mempertanyakan legalitas warga Rempang yang menduduki kediamannya saat ini.
Sementara diketahui, bahwa warga Rempang sejak 1834 sudah menduduki wilayah Rempang itu sendiri.
"Ini takutnya keliru ya, mereka itu tinggal di Pesisir yang dari dahulu turun menurun, proses administrasinya tak pernah selesai-selesai," kata Muhammad Rudi.
Hal ini lantaran wewenanganya bukan di BP Batam, dan Pemko Batam. Sebab, dia katakan warga yang tinggal di bibir pantai ke darat itu urusan ke pihaknya.
Sementara, untuk titik 0 sampai 12 itu urusannya ada di provinsi. Namun dia katakan juga bahwa Batam itu berbeda, maka izinnya ada di KKP.
"Sebetulnya tahun ini lagi kita proses, bagaiamana mereka yang tinggal di bibir pantai ini bisa punya sertifikat, jadi ini sambil berjalan," ungkap Muhammad Rudi. (aag)
Load more