" Perkembangan terakhir masih 4 korban dengan modus dan motif yang sama, kita menambah pemeriksaan saksi yang tadinya 17 sekarang menjadi 20 orang saksi," kata Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod.
Modus operasi sang dukun adalah meminta para korba meminum ramuan yang telah Ia campur potasium sianida tersebut sebelum sampai di rumahnya masing- masing. Sebelum minum para korban diminta merapal mantera untuk mengusir setan.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Edi Suryana/Buz)
Load more