"Sesuai keinginan mereka yang maunya berkumpul di satu tower kami sediakan di tower 3. Biaya sewa bagi penghuni rusun sampai saat ini masih gratis," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pelayanan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) III Faisal Rahman.
Biaya gratis bagi warga yang menghuni Rusun Nagrak itu sejalan dengan masih diberlakuklnya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) juga akan memfasilitasi proses perpindahan hingga kepengurusan dokumen serta perpindahan sekolah anak.
Berdasarkan data validasi yang dilakukan pemerintah kota terdapat sebanyak 19 KK yang bakal dipindah ke rusun.
Namun akan dilihat perkembangan lapangan bila nantinya ada penambahan jumlah berdasar data hasil validasi. (ant/aag)
Load more