Semarang, Jawa Tengah - Ratusan buruh yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (25/11/2021). Mereka meminta Ganjar Pranowo menetapkan upah layak sesuai permintaan buruh. Gubernur Ganjar Pranowo juga didesak untuk mengabaikan aturan dari pemerintah pusat.
"Meminta gubernur Jawa Tengah untuk mengabaikan PP 36 dan surat edaran menteri tenaga kerja serta menteri dalam negeri di dalam menetapkan upah minimum. Kami meminta gubernur Jawa Tengah untuk berani melakukan terobosan hukum untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Tengah," Kata Nanang disela unjuk rasa.
"Kenapa, kalau gubernur tidak berani membuat terobosan hukum maka yang terjadi upah di Jawa Tengah itu adalah upah terendah di seluruh Indonesia," lanjut Nanang.
Nanang menjelaskan, di tengah kebijakan politik hukum yang dilakukan pemerintah di bidang pengupahan itu penetapan UMP 2022 dari Gubernur Ganjar Pranowo dianggap tidak berdasar pada penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) 2021 ditambah perkiraan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022 mendatang.
Menurut Nanang, Gubernur Ganjar Pranowo harus berani membuat keputusan yang mengabai peraturan dari pemerintah untuk menetapkan UMK 2022.
Lebih lanjut Nanang juga meminta kepada pemerintah, agar segera mencabut UU Cipta Kerja dan mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. KSPN Jateng mengancam melakukan aksi serupa, jika tuntutannya tidak dipenuhi pemerintah.
Load more