Setelah menggelar pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Pulau Rempang beberapa hari lalu, Bahlil mengatakan telah menemukan solusi.
"Bahwa posisi Rempang itu bukan pegusuran, bukan juga relokasi, tapi pergeseran,” jelas Bahlil.
“Relokasi itu dari Pulau A ke Pulau B, tadinya kami akan merelokasi dari Rempang ke Galang. Tapi sekarang dari Rempang ke kampung yang ada di Rempang," ujar Bahlil menambahkan.
Dengan pergeseran ini pemerintah nantinya akan memberikan hak berupa sertifikat tanah seluas 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik.
"Kemudian rumah kami kasih tipe 45 senilai Rp120 juta, apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 itu akan dinilai oleh KJPP. Nilainya berapa itu yang akan diberikan," kata Bahlil.
Kemudian pada saat transisi menunggu rumah selesai dibangun, pemerintah akan memberikan uang tunggu senilai Rp1.200.000 per orang dan uang kontrak rumah Rp1.200.000 per kepala keluarga (kk).
"Jadi kalau satu KK itu ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta jadi total sekitar Rp6 juta rupiah," ungkapnya.
Bahlil menegaskan bahwa masyarakat tidak akan direlokasi, melainkan digeser sehingga mereka masih akan menetap di Pulau Rempang.
Load more