Ciamis - Lantaran sakit, sidang perdana Muhamad Kosman alias M Kece di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021), terpaksa diundur hingga 2 Desember 2021. Penundaan sidang ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam.
Sidang perdana M Kece digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Namun M Kece mengajukan surat permohonan kepada Majelis Hakim untuk berobat. Dalam permohonan tersebut, M Kece diketahui menderita sakit Maag.
“Majelis mengabulkan terdakwa M Kece untuk berobat dulu dan sidang diundur,” jelas Indra Muharam kepada tvonenews.com, Kamis (25/11/2021).
Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama sedianya sudah siap dilakukan. Tampak ruang sidang utama sudah dipenuhi oleh beberapa pihak termasuk awak media.
Sidang perdana M Kece akhirnya diundur hingga Kamis pekan depan (2/12/2021). Sidang perdana M Kece terdaftar dinomor 186/Pid.Sus/PN Cms dengan jenis perkara informasi dan transaksi elektronik.
Sejak pekan lalu, Muhamad Kosman alias M Kece ditahan di sel khusus di Polres Ciamis. Penahanan M Kece ini merupakan titipan dari Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Ata kesepakatna bersama antara Kejaksaan Negeri Ciamis, Pengadilan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis, M Kece ditahan di lingkungan Mapolres Ciamis.
"Atas kesepakatan bersama, M Kece ditahan di sel khusus di Polres yang terpisah dari tahanan lain, hal ini merupaka antisipasi adanya sesuatu yang tidak diinginkan," jelas AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi kepada tvonenews.com melalui sambungan telepon.
Kapolres Ciamis memastikan kondisi M Kece dalam keadaan baik selama dalam tahanan titipan hingga proses persidangan selesai. Penahanan M Kece di Ciamis ini dilakukan mengingat terdapat TKP (tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Ciamis yakni di Pangandaran, Jawa Barat dengan kasus dugaan penistaan agama yang terjadi beberapa tahun lalu.
Beberapa waktu lalu, M Kece sempat membuat geger lantaran dugaan penistaan agama. Bahkan tokoh MUI Kabupaten Pangandaran menyebutkan, Muhammad Kosman alias M Kece itu kerap membuat resah masyarakat di kampungnya. Keresahan tetangga berakhir ketika M Kece pergi meninggalkan kampung halamannya.
Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. M Kece kembali menjadi sorotan ketika dirinya dianiaya oleh sesama tahanan di rutan Bareskrim Polri, akhir September 2021 lalu. Aditya Tri Wahyudi/Ner
Load more