Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner KPU RI Idham Holik meminta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melapor ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal pergantian ketua umum partai.
PSI diketahui mendaftarkan partainya sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU ketika jabatan Ketua Umum masih dipimpin Giring Ganesha. Setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, jabatan ketua umum tertanggal 25 September 2023 dipegang oleh Kaesang Pangarep.
“Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementrian Hukum dan HAM RI,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (26/9/2023).
Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34 Tahun 2017.
Idham menjelaskan setelah Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan keputusan tentang perubahan struktur kepengurusan PSI. Maka PSI harus memperbarui data yang tertera di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dikelola oleh KPU.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, dan ayat (5) huruf b & d serta ayat (6) Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2022.
Load more