Idham menyebut pelaporan ke Kemenkumham itu tidak memiliki tenggat waktu.
“Selama ini Kemenkumham RI responsif dalam pelayanan atas pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu,” katanya.
Dia menambahkan waktu terkait proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham juga telah diatur dalam Permenkumham RI No. 34 Tahun 2017.
“Kami meyakini bahwa setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian Ketua Umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenkumham RI,” tandas Idham.
Diketahui, Kaesang Pangarep resmi menjadi Ketua Umum PSI sejak Senin, 25 September 2023. Ditunjuknya Kaesang sebagai Ketua Umum Partai setelah 3 hari dirinya bergabung ke Partai Solideritas Indonesia (PSI).
Kaesang ditetapkan sebagai Ketum PSI saat Kopdarnas PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023). Dalam acara ini PSI mengumumkan Kaesang Pangarep Ketum PSI.
"Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan, menetapkan pengangkatan Saudara Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia periode 2023-2028," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie. (saa/mii)
Load more