Brebes, Jawa Tengah - Kasus penggelapan mobil kembali terjadi. Kali ini, terjadi di Brebes , Jawa Tengah. Pelaku merupakan sepasang suami istri. Pasangan suami istri atau pasutri berinisial FA (35) dan Is (30) tersebut , berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Brebes pada Rabu (24/11/2022).
Modus penggelapan yang dilakukan pasutri ini adalah dengan mencari sasaran pemilik rental yang menyewakan mobilnya selama seminggu. Pelaku memberikan uang sewa mobil selama satu minggu sebesar tiga juta rupiah kepada pemilik kendaraan. Mobil rental tersebut, selanjutnya digadaikan ke seseorang di Jawa Barat dengan harga 20 juta rupiah per-unitnya.
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto saat melakukan press rilis pada hari Kamis (25/11/2021), mengatakan jika para pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu tahun.
"Jadi, pasangan suami istri ini sudah melakukan aksi kejahatan ini selama satu tahun. Modusnya, mereka menyewa mobil ke persewaan atau rental mobil selama satu minggu. Kami akan ungkap aktor intelektual di belakang pasutri ini, " tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan dari tangan pelaku, polisi sudah mengamankan sedikitnya dua belas unit mobil rental dari total tiga belas mobil yang digelapkan pelaku. Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman empat tahun kurungan penjara karena melanggar pasal 372 KUHP.
( Otong Susilo/dan )
Load more