Kulon Progo, DIY - Pejabat Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring.
Terkait kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka sendiri telah dilakukan sejak 22 Oktober 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, kedua tersangka yang ditetapkan itu berinisial RS yang diketahui merupakan salah satu pejabat Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo sebagai pemilik proyek. Serta AN, yang bertugas sebagai penyedia jasa konsultasi dalam proyek pembangunan GOR Cangkring.
"Sebelum melakukan penetapan tersangka kami telah melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2021, selama upaya mengungkap dugaan penyimpangan anggaran perencanaan dan pembangunan GOR," ujar Kristanti saat ditemui, kamis (25 /11/2021).
Dalam proses pembangunan GOR Cangkring, RS punya peran dan tanggung jawab dalam proses penganggaran. Sementara AN merupakan salah satu konsultan dari sebuah perusahaan perencanaan pembangunan.
Lebih lanjut, Kejari Kulon Progo juga telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam dugaan korupsi itu. Seperti surat-surat, keterangan ahli, keterangan saksi hingga penyitaan sejumlah alat bukti.
Load more