Surabaya - Petugas Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil membekuk NS alias Mami, perempuan asal desa sumber suko kabupaten Lumajang, Jawa Timur, karena menjual 29 Gadis untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di rumah dan wisma prostisusi.
Pelaku berhasil mengumpulkan 29 gadis dari berbagai kota, seperti Bandung, Jakarta, dan Lampung untuk direkrut dengan modus penyaluran tenaga kerja untuk wilayah Bali.
"Mereka dijanjikan untuk bekerja di Bali sebagai pemandu lagu, dengan gaji 5 hingga 15 juta Rupiah." Terang Kabid Humas polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangan pers kamis siang (25/11/2021).
Ironisnya dari 29 gadis yang menjadi korban perdagangan orang ini, 6 diantaranya merupakan anak dibawah umur. Kasus ini sendiri terungkap, saat salah satu korban berhasil melarikan diri dari wisma tersangka, dan langsung melaporkan ke Polda Jatim.
“Mereka hanya mendapatkan bayaran 200 ribu rupiah untuk setiap kencan dengan pria hidung belang. Dan sampai saat ini tak satupun gadis yang disalurkan ke pekerjaan sesuai yang dinjaikan oleh tersangka.” Tambah Gatot.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti, alat kontrasepsi, uang hasil transaksi, serta beberapa barang bukti lain, termasuk data para korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 17 dan pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maskimal 15 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah. (Syamsul Huda/ner)
Load more