Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian Rp22 miliar yang dilaporkan Effendy Foekri (66) dengan terlapor LHT akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Effendy mengaku laporannya sempat mandek setelah kasus itu dilaporkan sejak 10 Februari 2022.
Namun, dia akhirnya mendapat titik terang dari penyidik Polda Metro Jaya atau PMJ terkait laporan itu.
Kuasa hukum Effendy Foekri, Odie Hudiyanto mengatakan, setelah diasistensi Bid Propam PMJ pada Juni 2023 lalu, kasus tersebut kembali bergulir di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pak Effendy Foekri menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kerja profesional penyidik yang sudah menaikan status perkara yang sudah berjalan 19 bulan lamanya ke tahap penyidikan," kata Odie kepada, Senin (25/9/2023).
Odie mengungkapkan kliennya meminta penyidik agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Load more