Papua, tvOnenews.com - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Yapen menyatakan penolakannya memperpanjang jabatan Pj Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y. Mambay.
Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan pemalsuan dokumen usulan nama calon Penjabat Bupati Kepulauan Yapen yang dianggap merugikan proses pengangkatan yang sah.
"Intinya kami meminta Bapa Presiden Joko Widodo dan Mendagri untuk menganulir perpanjangan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Yapen," ungkap Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen Yehud Atururi kepada wartawan, Senin (25/9).
Dikatakan Yehud, penunjukkan Cyfrianus Y. Mambay sebagai Pj Bupati Kepulauan Yapen merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.
Poin lain diungkapkan Yehud terkait pengangkatan Penjabat Bupati, harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, memiliki nilai baik dalam penilaian kinerja pegawai, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, dan sehat jasmani serta rohani.
Hal yang juga fatal menurut dia adalah adanya dugaan pemalsuan dokumen usulan nama calon Pj Bupati Kepulauan Yapen yang dianggap merugikan proses pengangkatan yang sah.
Load more