Papua, tvOnenews.com - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Yapen menyatakan penolakannya memperpanjang jabatan Pj Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y. Mambay.
Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan pemalsuan dokumen usulan nama calon Penjabat Bupati Kepulauan Yapen yang dianggap merugikan proses pengangkatan yang sah.
"Intinya kami meminta Bapa Presiden Joko Widodo dan Mendagri untuk menganulir perpanjangan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Yapen," ungkap Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen Yehud Atururi kepada wartawan, Senin (25/9).
Dikatakan Yehud, penunjukkan Cyfrianus Y. Mambay sebagai Pj Bupati Kepulauan Yapen merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.
Poin lain diungkapkan Yehud terkait pengangkatan Penjabat Bupati, harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, memiliki nilai baik dalam penilaian kinerja pegawai, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, dan sehat jasmani serta rohani.
Hal yang juga fatal menurut dia adalah adanya dugaan pemalsuan dokumen usulan nama calon Pj Bupati Kepulauan Yapen yang dianggap merugikan proses pengangkatan yang sah.
"Surat yang mengatasnamakan Lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD, diduga palsu. Ini pelanggaran hukum," tegas Yehud.
KNPI dalam hal ini juga sudah meminta klarifikasi berdasarkan hasil koordinasi dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen bahwa terdapat dua surat yang sah dari Ketua DPRD, yang memuat usulan tiga nama calon Penjabat Bupati yang resmi.
Tiga nama yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen adalah Willian R. Manderi selaku Kepala Satpol PP dan PBD Provinsi Papua, Erny Renny Tania selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Hans Yans Hamadi selaku Analis Kebijakan Ahli Madya.
"Jadi apa yang dilakukan Cyfrianus Y. Mambay, jelas melanggar persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023," kata Yehud.
Pihaknya juga disebut akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika Kementerian Dalam Negeri tetap mempertahankan penunjukan Cyfrianus Y. Mambay sebagai Pj Bupati Kepulauan Yapen.
Mereka berharap agar situasi ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya tatanan yang adil dan transparan di Kabupaten Kepulauan Yapen.
"Kami harap Bapa Presiden dan Mendagri memperhatikan situasi ini yang juga bisa menimbulkan gejolak di daerah jika dibiarkan tetap seperti ini," tukas alumnus Lemhanas RI tersebut.
Diketahui juga bahwa KNPI pimpinan Yehud adalah KNPI yang sah berdasarkan SK Kemenkumham.
"Namun kami sayangkan juga bahwa di bawah kepemimpinan beliau selama ini berlaku tidak adil, diskriminatif malah cenderung menganggap organisasi yang lain dominan padahal kita semua ini berjuang untuk NKRI. Ini juga kami sesalkan," pungkas Yehud.(mhs/muu)
Load more