Banggai - Kejaksaan Negeri Banggai menghentikan penuntutan perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga atau KDRT dengan tersangka sang suami, Irwan Madila alias Iwan melalui mekanisme restorative justice, Kamis (25/11/2021)
Sebelumnya penerapan restorative justice itu tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Dr. Masnur, S.H., M.Hum., M.H, pada surat bernomor PRINT- 01/P.2.11/Eku.2/11/2021 tanggal 12 November 2021.
Keputusan penghentian penuntutan perkara, dikarenakan antara tersangka dan korban menyetujui upaya dan proses perdamaian yang ditawarkan oleh penuntut umum. Keduanya juga sepakat damai tanpa syarat.
Sebelumnya bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (15/11/2021) proses perdamaian antara tersangka Irwan Madila dan korban Hasria alias Cia dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banggai, Penuntut Umum selaku fasilitator, Penyidik Polres Banggai, tersangka, korban, saksi-saksi, serta tokoh masyarakat.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Dr. Masnur, S.H., M.Hum., M.H, mengeluarkan Surat Ketetapan penghentian penuntutan, Selasa (23/11/2021).
Mendasari surat ketetapan tersebut akhirnya tersangka bebas dari tahanan dan selanjutnya dapat berkumpul lagi bersama keluarga.
Melalui Penanganan Perkara Berdasarkan keadilan restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Masnur menghimbau agar perkara tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran untuk masyarakat agar kedepannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Dimana kita semua harus menjadi masyarakat yang taat akan aturan hukum,” kata Masnur
Masnur juga lebih spesifik kepada jajarannya meminta bahwa selaku Dominus Litis (pengendali perkara pidana) agar selalu mengedepankan “keadilan berhati nurani” dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. (Andi baso/Ner)
Load more