Batam, tvOnenews - Kabar terbaru soal kasus Rempang begitu menyita perhatian publik hingga para tokoh elite politik. Pasalnya, BP Batam mengabarkan pegosongan Pulau Rempang Batal.
Arti Batal di sini maksudnya, BP Batam telah membatalkan rencana pemindahan 4 desa di Pulau Rempang, Batam.
Di mana awalnya, pengosongan Pulau Rempang dijadwalkan dengan tenggat waktu 28 September 2023 mendatang.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menegaskan, jangan ada isu lagi soal Rempang bakal dikosongkan pada tanggal 28 September 2023.
"Karena, pemerintah pusat, dan daerah dalam hal ini, akan menunggu hingga tidak ada batasan waktu, sampai warha Rempang benar-benar menerima investasi tersebut," ungkap Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, pada saat konferensi pers, Batam, Selasa (26/9/2023).
Sambung Muhammad Rudi jelaskan, BP Batam mengambil kebijakan itu karena mendengar aspirasi Warga Rempang dari 4 (empat) kampung di Sebulang, Kecematan Galang, Kota Batam.
Load more