Akan tetapi, Adang meminta agar masyarakat yang memiliki informasi tersebut segera melaporkan ke MKD.
"Tapi kita akan melihat perkembangannya, sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kita memiliki loket pengaduan yang ada di MKD, manfaatkan apabila ada anggota DPR RI yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etika," ujarnya.
Sebelumnya, Persidangan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo menguak adanya dugaan bagi-bagi duit ke beberapa pihak. Salah satunya Komisi I DPR RI.
Hal itu diungkapkan saksi Irwan Hermawan untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Irwan mengaku menyerahkan sejumlah uang ke seseorang yang disebut kurir, yakni Nistra Yohan ke anggota Komisi I DPR. Namun, tidak disebutkan siapa anggota dewan yang mendapatkan duit haram tersebut.
"Belakangan saya ketahui dia (Nistra) adalah orang politik, staf dari anggota DPR," kata Irwan.
Irwan menjelaskan dirinya memberikan uang sebesar Rp35 miliar sebanyak dua kali kepada Nistra. Adapun total aliran duit haram ke Komisi I DPR ditaksir mencapai Rp70 miliar.
Load more