Jakarta, tvOnenews.com - Penolakan relokasi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau akibat rencana Pembangunan Rempang Eco City masih terus terjadi.
Penolakan warga untuk direlokasi membuat BP Batam berupaya keras untuk menangani masalah ini dengan melakukan pendekatan pada warga.
Badan Pengusahaan (BP) Batam mengerahkan berbagai usaha agar warga mau direlokasi atau pindah.
Sembari menunggu progres hunian tetap yang masih terus dilakukan, BP Batam membatalkan rencana pemindahan warga pulau Rempang pada tahap pertama pemindahan.
Sebanyak 700 KK warga Pulau Rempang khususnya di 4 desa yang terdampak proyek Rempang Eco City batal dipindahkan.
Hal itu terjadi karena masih banyak warga yang menolak untuk direlokasi.
BP Batam terus melakukan ppaya persuasif atau mendekatkan diri dengan melakukan silaturahmi kepada warga Pulau Rempang terutama warga Sembulang dan memberikan waktu yang lebih panjang agar warga dapat menerima relokasi ini.
Selain itu, BP Batam juga merealisasikan seluruh dana yang diterima langsung untuk pemberian uang sewa sebesar Rp1,2 juta, serta uang untuk hidup selama masa tunggu relokasi sebesar Rp1,2 juta perbulan setiap orangnya.
BP Batam telah menentukan 2 tempat relokasi yakni di Tanjung Banon dan Dapur Tiga. Luas lahan rumah relokasi untuk warga sekitar 500 m per tapak.
Sebagian tempat relokasi sudah siap huni dan ada juga yang masih dalam proses penataan.
Dengan luas lahan rumah tersebut jika ditotalkan harganya setara dengan Rp120 Juta.
Selain itu, BP Batam juga tidak lagi menyediakan hunian sementara berupa rumah susun, melainkan pilihan diserahkan kepada warga untuk memilih apakah ingin tinggal di hunian sementara berupa rumah tapak atau rumah susun.
Sebanyak 500 unit lebih rumah disiapkan pemerintah Kota Batam untuk warga yang akan direlokasi. Lokasi rumah tersebut tersebar di beberapa lokasi Kota Batam.
Baru 3 warga di Kelurahan Sembulang yang telah menyetujui untuk direlokasi ke hunian sementara. Sementara ratusan warga Sembulang lainnya belum menyetujui.
Ratusan warga di Kelurahan Sembulang menolak untuk dipindahkan beralasan karena mereka telah tinggal disana selama lebih dari 200 tahun secara turun temurun hingga menjadi bagian dari tanah leluhur mereka.
Kemudian terdapat sejarah yang cukup panjang sehingga mereka bisa tinggal di Pulau Rempang, hal itulah yang menjadi dasar mengapa warga keberatandan untuk di relokasi meskipun dengan berbagai kompensasi yang ditawarkan oleh pemerintah.
Warga Sukarela Mendaftar Minta Direlokasi
BP Batam menyebutkan sebanyak 291 kepala keluarga (KK) warga Rempang yang mendaftar untuk bersedia pindah atau direlokasi.
"Data dari tim, yang sudah mendaftar hingga saat ini berjumlah 291 kepala keluarga yang mau direlokasi. Semoga ini berjalan lancar dan maksimal," ujar Kepala BP Batam Muhammad Rudi di Batam Kepulauan Riau, Selasa (26/9/2023).
Warga Rempang yang mendaftar tersebut, merupakan warga dari seluruh Kampung Tua yang ada di sana yang berjumlah sebanyak 16 Kampung Tua dengan jumlah kepala keluarga sekitar 2.700 KK.
Tidak hanya itu kata Rudi, sampai saat ini pihaknya juga mencatat sebanyak 427 kepala keluarga melakukan konsultasi ke BP Batam terkait pergeseran warga tersebut.
Meningkatnya jumlah tersebut dari hari ke hari kata dia, berkat adanya pendekatan persuasif kepada warga.
Selain itu, dari 291 warga yang mendaftar, pada Senin, 25 September suda ada sebanyak tiga kepala keluarga sudah pindah ke hunian sementara yang disediakan BP Batam.
Kepada tiga kepala keluarga tersebut, BP Batam juga menyerahkan uang sewa senilai Rp1,2 juta serta uang biaya hidup sebesar Rp1,2 juta per jiwa yang langsung dibayarkan untuk kebutuhan selama tiga bulan (1,2 x 3 bulan).
Bantuan BP Batam tersebut juga akan terus diberikan hingga hunian baru selesai.
Menurut Rudi, pergeseran warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City dilakukan tanpa ada paksaan ataupun intervensi dari pihak manapun.
"Begitu warga pindah, uang sewa dan biaya hidup untuk tiga bulan langsung diserahkan. Ini bentuk komitmen BP Batam. Alhamdulillah, sudah ada tiga KK yang pindah. Saya berharap, jumlah tersebut terus bertambah untuk ke depannya," kata dia.
Dia menyebutkan, dalam menentukan hunian sementara, warga juga diberikan hak penuh untuk memilih lokasi yang bakal ditempati.
"Kita beri pilihan kepada masyarakat. Apakah mereka memilih hunian yang sudah kita siapkan atau memilih secara mandiri. Ambil uang boleh atau menerima hunian yang sudah disiapkan," jelasnya.(mg12/muu)
Load more