Sultra, tvOnenews.com - Aliansi Masyarakat Konawe Utara Bersatu gelar aksi di kawasan PT Roshini Indonesia, Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/9/2023).
Mereka ramai-ramai membentangkan spanduk berisi tuntutan ke perusahan tambang tersebut. Kemudian, orator aksi Misbah mengatakan, pihaknya mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Utara untuk menghentikan segala aktivitas PT Roshini Indonesia.
Tak lain meminta untuk memberhentikan aktivitas tambang pada lahan Areal Penggunaan Lain (APL), yang merupakan lahan milik masyarakat lokal Desa Waturambaha.
"Menuntut agar PT. Roshini Indonesia untuk tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan Areal Penggunaaan Lain (APL) tanpa izin dari pemilik lahan hal ini berdasarkan Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahu 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Sesuai pasal 138 ” Hak Atas IUP, IPR atau IUPK bukan merupakan pemilikan Hak Atas Tanah," kata Misbah.
Misbah mendesak PT Roshini Indonesia segera mengosongkan areal lahan milik masyarakat yang berada pada seluruh wilayah APL.
Dia menyebutkan, bahwa PT Roshni Indonesia tidak memiliki hak di wilayah APL tanpa seizin dari pemilik lahan.
Menurutnya, PT Roshni Indonesia jangan melakukan pembodohan terhadap masyakat lokal dan merampas hak-hak masyarakat dengan berlindung terhadap putusan perdata antara PT Roshini Indonesia dengan pemilik lahan.
Load more