Di samping itu, dia menegaskan dalam putusan perdata itu, majelis hakim hanya membatalkan perjanjian antara PT Roshini Indonesia dengan pemilik lahan, bukan membatalkan hak kepemilikan lahan.
"Mendesak kepada Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba untuk mencabut izin usaha PT. Roshini Indonesia karena telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sesuai undang-undang minerba dimana tidak menyelesaikan Hak Atas Tanah yang di tambang kepada Pemegang Hak Atas Tanah," ujarnya.
Misbah menambahkan pihaknya juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan ke Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam hal ini Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin usaha pertambangan PT Roshini Indonesia karena sudah termasuk dalam IUP yang bermasalah.
"Mendesak Kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menangkap dan penjarakan Lily Sami Direktur Utama PT. Roshini Indonesia beserta para oknum yang terlibat menyembunyikan keberadaan terpidana selama bertahun-tahun berdasarkan 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
"Apabila dalam kurun waktu 2 x 24 Jam PT. Roshini Indonesia tidak mengosongkan seluruh lahan APL( Areal Penggunaan Lain ) maka kami dari Aliansi Masyarakat Konawe Utara Bersatu akan menurunkan massa yang lebih besar lagi," sambungnya menjelaskan. (aag)
Load more